Lombok Barat NTB - Guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bagi ternak di pulau Lombok, Satgas Ops Aman Nusa II Polda NTB melakukan pemusnahan daging sapi bertulang yang disita Balai Karantina Pertanian di pelabuhan lembar Lombok Barat dari Pendistribusian dari Bali tanpa dilengkapi surat dan dokumen jelas.
Kegiatan pemusnahan daging sapi bertulang tersebut dilaksanakan di kantor Balai Karantina kelas I Mataram Wilayah Kerja (Wilker) Lembar yang disaksikan oleh Subkordinator Wasdak Karantina, Subkordinator karantina hewan, Dokter Hewan Madya, Penanggung jawab Wilker Lembar, personil Polsek lembar, Personil Posko PMK, serta perwakilan dari Fresh market, (25/07)
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK menjelaskan kegiatan ini berlangsung di kantor karantina pertanian lembar yang didapat dari hasil sitaan dari Bali karena tidak dapat menunjukan dokumen yang jelas terhadap daging sapi yang di bawa dari Bali menuju pulau Lombok tersebut.
"Jadi ada sekitar 9, 68 Kg daging sapi bertulang disita di karantina hewan, oleh karena tidak memiliki dokumen lengkap serta mencegah penyebaran PMK maka daging tersebut dimusnahkan, "ungkapnya.
Kabid Humas menjelaskan sesuai SE no 4 tahun 2022 tentang pengendalian lalulintas hewan rentan PMK dan produk rentan PMK berbasis zonasi (Bali Lockdown PMK) dan sesuai UU no 21 tahun 2019 tentang karantina tidak memiliki dokumen karantina dari daerah asal, maka dari pihak karantina dilakukan pemusnahan.
Ia juga menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka mencegah masuknya media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan media pembawa organisme pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dilaksanakan oleh karantina pertanian kelas I Mataram.
"Pemusnahan inierupakan tindaksn dari Balai Karantina dam menjalan tugas sesuai yang telah ditetapkan, mengingat saat ini tengah marak penyebaran virus PMK pada hewan ternak. Tindakan ini merupakan langkah pencegahan, "tutp Artanto.(Adb)