Jakarta - Setelah ditutup selama masa pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan uji coba pembukaan kembali Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan (VKBP) atau multiple entry visa mulai Selasa (22/11/2022). Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada Senin (21/11/2022).
"VKBP akan diuji coba dibuka kembali sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafid, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak balik masuk ke Indonesia. Ini merupakan bukti nyata kemudahan keimigrasian untuk para pelaku bisnis dengan mobilitas tinggi yang akan memberi dampak signifikan untuk pemulihan ekonomi Indonesia, " jelas Widodo.
Widodo menyampaikan bahwa orang asing pelaku bisnis yang akan mengajukan VKBP wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia.
Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara online melalui website visaonline.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri.
Visa kunjungan beberapa kali kunjungan, menurut Widodo merupakan jenis visa kunjungan yang memungkinkan orang asing bisa melakukan perjalanan keluar dan masuk ke Wilayah Indonesia dalam kurun waktu 1 tahun. Setiap kali masuk ke Indonesia diberikan izin tinggal selama 60 hari.
"Untuk VKBP dikenakan biaya yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun sehingga orang asing tersebut bisa bolak balik ke Indonesia tanpa perlu melakukan perpanjangan izin tinggalnya, " ujarnya.
Widodo menegaskan bahwa VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia.
Orang asing pemegang VKBP dapat melakukan kegiatan, antara lain melakukan pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan, dan transit;
Adapun Persyaratan utama pengajuan VKBP sebagai berikut: 1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan; 2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata; 3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara; 4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan 5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 (tiga) bulan terakhir dengan latar putih.
Selain itu terdapat persyaratan tambahan selama masa pandemi covid 19, sebagai berikut: 1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia; 2. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap; 3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.
Baca juga:
Self Charging Electric Car
|
"Kami berharap kebijakan keimigrasian ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia, " tutup Widodo.(Adb)